EVALUASI PENYIMPANAN OBAT DAN ALAT KESEHATAN DI APOTEK REJEKI LESTARI
DOI:
https://doi.org/10.59060/4ck4zb88Abstrak
Penyimpanan obat dan alat kesehatan merupakan aspek penting dalam pelayanan kefarmasian karena berhubungan langsung dengan mutu, keamanan serta keselamatan pasien. Penyimpanan obat dan alat kesehatan di apotek Rejeki Lestari belum mempunyai lemari terpisah untuk obat High Alert Medication (HAM) dan obat kadaluwarsa, serta belum mempunyai pendingin ruangan (AC). Hasil stok opname bulan Februari 2025 menemukan sebanyak 10 sediaan obat yang rusak dan kedaluwarsa sehingga menimbulkan kerugian. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi penyimpanan berdasarkan standar Permenkes RI Tahun 2019. Penelitian menggunakan metode observasi deskriptif melalui pengamatan langsung. Instrument pengukuran menggunakan lembar checklist untuk mengetahui kesesuaian penyimpanan obat dan alat kesehatan berdasarkan Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Kemenkes RI tahun 2019. Sampel penelitian sebanyak 351 item yang terdiri dari 302 obat dan 49 alat Kesehatan. Pengambilan data dilakukan pada bulan Mei 2025. Data dianalisis secara deskriptif dengan menghitung persentase kesesuaian penyimpanan terhadap standar. Hasil penelitian menunjukkan aspek penyimpanan secara keseluruhan telah sesuai standar sebanyak 21 indikator, terdapat 4 indikator belum memenuhi standar penyimpanan. Yang belum memenuhi kesesuaian penyimpanan adalah belum terdapat pendingin ruangan untuk menjaga suhu ruangan, belum terdapat lemari penyimpanan untuk obat High Alert Medication (HAM) dan untuk obat yang telah kadaluwarsa serta rusak obat rusak. Kesimpulannya, sistem penyimpanan di Apotek Rejeki Lestari sangat baik dengan presentase 84%, namun perlu dilakukan perbaikan pada aspek pemisahan obat beresiko tinggi
Referensi
Depkes, R. (2007). Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas. Departemen Kesehatan RI, 1–80.
Dwi H, A. (2023). Evaluasi Penyimpanan Obat Di Apotek Indra Sukoharjo. Journal of Pharmacy, 12(2), 2302–7436.
Kemenkes. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Replublik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek. Kemenkes RI. (2016), 1–5.
Kemenkes RI. (2019). Kemenkes RI. (2019). Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 1–74.
MenKes RI. (2023). Berita Negara Republik Indonesia : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi. Kementerian Kesehatan RI, 74, 81.
Peraturan Badan Pengawas Oobat dan Makanan Nomor RI. (2021). Peraturan Badan Pengawas Oobat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. 1152, 1–55. ww.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kesehatan RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotik, 1–36.
Ranti, Y. P., Mongi, J., Sambou, C., & Karauwan, F. (2021). Evaluasi Sistem Penyimpanan Obat Berdasarkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek M Manado. Biofarmasetikal Tropis, 4(1), 80–87. https://doi.org/10.55724/j.biofar.trop.v4i1.312
Sukendra, I. K. (2020). Instrumen Instrumen Peneliti N Peneliti N (M. Press (ed.)).
Susilawati, E. S. E., Pasha, E. D. Y. M., & Fatimah, D. S. (2022). Evaluasi Kesesuaian Penyimpanan Obat di Salah Satu Apotek Kota Cimahi. Borneo Journal of Pharmascientech, 6(1 SE-Articles). https://doi.org/10.51817/bjp.v6i1.386
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Indria Purnama, anita mursiany, Hartono, Retnowati Hartono, Fitri Apriliany

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

