PENYULUHAN HIGIENE DAN SANITASI PADA SDM PRODUKSI USAHA KECIL OBAT TRADISIONAL (UKOT) PT.GRANINDO JAYA MAKASSAR

  • Suhartini Akfar Yamasi Makassar
  • Yuyun Sri Wahyuni Akfar Yamasi Makassar
  • Muhammad Tahir Akfar Yamasi Makassar
  • Ananda Ramadani Akfar Yamasi Makassar
Kata Kunci: Higiene, Sanitasi, Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).

Abstrak

Penyuluhan merupakan kegiatan mendidik individu atau kelompok, memberikan pengetahuan, informasi dan berbagai kemampuan guna membentuk sikap dan perilaku dalam hidup yang seharusnya. Industri obat tradisional harus memperhatikan keamanan produk yang dihasilkan, seperti penerapan sanitasi dan higiene. Penyuluhan mengenai sanitasi dan higiene pada industri sangat penting untuk menghindari kontaminasi produk sehingga aman dan layak untuk dikonsumsi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada sumber daya manusia untuk berperilaku higienis untuk menghilangkan segala potensi sumber kontaminan dan kontaminasi silang dari berbagai sumber yang menimbulkan risiko terhadap kualitas produk. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berupa penyampaian materi peningkatan pengetahuan dan keterampilan pada SDM UKOT PT Granindo Jaya Makassar tentang penerapan sanitasi dan higiene sesuai CPOTB pada proses penanganan bahan dasar, pengolahan dan cara pengemasan. Untuk mengevaluasi kegiatan ini dilakukan pemberian pre-test sebelum penyampaian materi dan post-test setelah penyampaian materi. Dari hasil kegiatan, penyuluhan ini ternyata terbukti meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM sehingga produk tradisional yang akan dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Peningkatan kualitas obat tradisional yang diproduksi dan dipasarkan akan memberikan jaminan mutu, khasiat dan keamanan, bagi konsumen obat tradisional terkhusus pada konsumen produk PT Granindo Jaya Makassar.

Referensi

BPOM RI (2015) Petunjuk Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Untuk Usaha Di Bidang Obat Tradisional. Jakarta: Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia.
BPOM RI (2021) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan POM No 25 Tahun 2021 Tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik, BPOM RI.
BPOM RI (2023) Peningkatan Kemampuan Di Bidang Indstri Obat Tradisional, Diakses tanggal : 01 Oktober 2023. Available at: https://ditwasotsk.pom.go.id/post/peningkatan-kemampuan-industri-di-bidang-obat-tradisional.
Kemenkes RI. (2012) Peraturan Menteri Kesehatan RI No 006 Tahun 2012 Tentang Industri Dan Usaha Obat Tradisional.
Diterbitkan
2023-11-03