PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PADA ACARA HAJATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN MALLEKANA KELURAHAN TETTIKENRARAE, KECAMATAN MARIO RIWAWO, KABUPATEN SOPPENG

Application Of Health Protocols At The Community Celebration Event In The Mallekana Neighborhood, Tettikenrarae Sub-District, Mario Riwawo District, Soppeng Regency

  • Raymond Arief
  • Nurul Hidayah Base Akademi Farmasi Yamasi

Abstrak

Peningkatan kasus kejadian Covid-19 yang sangat fluktuatif menjadikan pelaksanaan protokol kesehatan lebih digiatkan. Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbasis mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Hajatan pengantin merupakan suatu wadah yang berpotensi besar dapat meningkatkan persebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat. Penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 sangat penting dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, terutama pada acara hajatan pengantin. Penerapan protokol Kesehatan kepada masyarakat dilakukan untuk membiasakann diri melaksanakan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun). Sosialisasi diawali dengan memberi informasi secara lisan maupun dengan membagikan selebaran informasi kepada tamu undangan pada malam Mappacci dan pada hari Akad Nikah, mengarahkan untuk mencuci tangan dengan benar menggunakan sabun cuci tangan dan atau menyiapkan hand sanitizer, membagikan masker, serta mengatur jarak kursi sehingga Social distancing tetap terjaga. Penerapan protokol kesehatan pada acara hajatan pengantin didukung oleh pemerintah kabupaten soppeng, dengan adanya edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Soppeng. Secara umum, masyarakat di Lingkungan Mallekana, dapat menerapkan protokol kesehatan 3M dengan baik, meskipun sebagian kecil masih terdapat kerumunan pada saat menjelang akad nikah. Namun, setelah diberi himbauan secara lisan, masyarakat dengan patuh dapat menjaga jarak dan patuh terhadap protokol yang disampaikan.

Referensi

Direktur Jendral Kemenag RI, (2020), Surat Edaran Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menujua Masyarakat Aman Covid,

Fitri, B. M., Widyastutik, O., & Arfan, I. (2020). Penerapan protokol kesehatan era New Normal dan risiko Covid-19 pada mahasiswa. Riset Informasi Kesehatan, 9(2), 143. https://doi.org/10.30644/rik.v9i2.460

Kabartujuhsatu.news, (2021), Hindari Cluster Hajatan Pernikahan, Tuan Rumah Hanya Siapkan Nasi Dos dan Setelah Berikan Ucapan Selamat Langsung Pulang, https://www.kabartujuhsatu.news/2021/01/hindari-cluster-hajatan-pernikahan-tuan.html, diakses tanggal 3 Januari 2022

Pahlewi, M.R, (2021), Cegah Covid-19, Pemkab Soppeng Siapkan Aturan Baru Resepsi Pernikahan, https://makassar.sindonews.com/read/308262/713/cegah-covid-19-pemkab-soppeng-siapkan-aturan-baru-resepsi-pernikahan-1611147673, diakses tanggal 3 Januari 2022.

Safitri, A., Udijono, A., (Undip), N. K.-… M., & 2021, undefined. (2021). GAMBARAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN TERKAIT COVID-19 PADA PEGAWAI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN (Studi di KKP Seluruh Indonesia). Ejournal3.Undip.Ac.Id, 9(4). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkm/article/view/29850/0

Winarso, S., Kukuh, P., Dhanny, P., Elia, Y., Ogis, P., & Rizqi, A. (2020). Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di Era New Normal Pada Kampung Tangguh Desa Karangdoro, Terminal Jajag, dan RTH Maron Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Multidisciplinary Journal, 3(1), 25. https://doi.org/10.19184/multijournal.v3i1.23684

Diterbitkan
2022-10-31